25 Januari 2021 lalu, Bursa Efek Indonesia meluncurkan Indonesia Stock Echange Industrial Clasification atau "IDX-IC" untuk menggantikan klasifikasi Jakarta Stock Industrial Classification atau "JASICA"
Teknologi berkembang sangat pesat dengan berbagai perubahan struktur industri, di mana memiliki berbagai dampak besar, baik meningkatkan efektifitas & efisiensi maupun disrupsi. Dengan berbagai perubahan pada struktur industri dan untuk menyelaraskan dgn global practice, maka Bursa Efek Indonesia meluncurkan IDX-IC.
“The Secret of Change is to Focus All of Your Energy Not on Fighting the Old, But on Building the New! -Socrates-”
Apa saja Perbedaan IDX-IC dan JASICA?
Tentunya hal yang paling jelas adalah sektor dan klasifikasinya. Yuk, kita cek..
JASICA
- Prinsip klasifikasi: Aktivitas ekonomi
- Struktur klasifikasi: 2 tingkat (sektor & sub sektor)
- Jumlah index: 10 index antara lain: pertambangan; barang kosumsi; perkebunan; industri dasar & kimia; aneka industri; properti; real estate & konstruksi; infrastruktur, utilitas & transportasi; keuangan; perdagangan, jasa, & investasi; manufaktur
- Perubahan klasifikasi : Dibuktikan 2 tahun berturut-turut
IDX-IC
- Prinsip klasifikasi: Eksposur pasar
- Struktur klasifikasi: 4 tingkat (12 sektor, 35 sub sektor, 69 industri, 130 sub industri)
- Jumlah index: 11 index: energi; bahan baku; perindustrian; barang konsumen primer; barang konsumen non primer; kesehatan; keuangan; properti & real estate; teknologi; infrastruktur; transportasi & logistik; produk investasi tercatat
- Perubahan klasifikasi: konfirmasi emiten; laporan keuangan 2 tahun berturut-turut
コメント